Saturday, October 25, 2008

Pilkada

Pemimpin wilayah, Semua orang bisa memilih dan menentukan pemimpin daerahnya masing-masing, hanya saja benarkah pilihan kita adalah murni dari hati dan keinginan diri kita sendiri, ataukah ada propaganda lainnya yang mempengaruhi suara, satu pun sangat mempengaruhi penentuan siapa yang berhak menduduki kursi kepimpinan di daerah tersebut, ibaratnya uang 1 milyar rupiah jika kurang 100 rupiah saja bukan lagi 1 milyar. Terbukti jika 1 suara saja tidak terpenuhi oleh pemimpin yang kita inginkan, maka kemungkinan gagal adalah sangat besar, nah bagaimana kalau pemimpin itu mutlak menang 100 % suara dari keseluruhan, Jelas itu yang diinginkan Indonesia, berarti kita punya suara bulat untuk pemimpin tersebut, yang adalah dukungan kita sendiri dari hati dan keinginan sendiri pula.

Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, atau seringkali disebut Pilkada, adalah pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat yang memenuhi syarat. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah , baik Gubernur untuk provinsi, Bupati untuk kabupaten, dan Walikota untuk kota.

Dahulu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam undang-undang ini, Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah) belum dimasukkan dalam rezim Pemilihan Umum (Pemilu). Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005.

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pilkada dimasukkan dalam rezim Pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pilkada pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007.


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta Pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserRata Penuhta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Khusus di Nanggroe Aceh Darussalam, peserta Pilkada juga dapat diusulkan oleh partai politik lokal.

Hanya sedikit saran buat pilkada kita ini untuk kita semua, pilihlah pemimpin keturunan asli wilayah masing-masing. Jangan kita biarkan Nusantara kita ini hancur, mari sama-sama kita bangkit memikul beban Nusantara negeri tercinta kita, melanjutkan cita-cita nenek moyang kita yang telah lama kita lupakan.

No comments:

Post a Comment